Rabu, Januari 20, 2016

Mengurus Paspor Sendiri Ternyata Menyenangkan!



Akhirnya, hari yang saya tunggu-tunggu tiba juga. Hari dimana saya harus (mau tidak mau) mendatangi Kantor Imigrasi untuk urusan memperpanjang paspor. Sebenarnya, paspor saya baru akan habis di bulan Juli 2016. Tapi daripada harus mendadak dan terburu-buru, saya putuskan untuk mengurus perpanjangan paspor di bulan ini saja. Ditambah, saya memang berniat untuk mengganti paspor saya dari paspor biasa 48 halaman menjadi e-paspor 48 halaman. Ya, siapa tahu ada rezeki, saya bisa berkunjung ke Jepang, dengan berbekal e-paspor, sudah pasti nanti saya tidak perlu repot mengurus visa lagi.

Jujur, sejak awal, saya agak sedikit pesimis dengan sistem dan prosedur pengurusan paspor. Apalagi, baru-baru ini ada teman saya yang bercerita kalau dia harus mengantri dari jam 03.00 pagi demi mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor. “Celaka!,” pikir saya waktu itu, Bukannya saya orangnya tidak sabar menunggu, tapi rasanya tidak masuk akal mengantri dari jam 03.00 pagi, padahal Kantor Imigrasi baru resmi dibuka jam 08.00. Kebayang repotnya.

Dan kemudian mujizat terjadi!. Hahahaha. Mungkin ini yang namanya rezeki anak solehah. Tepat per tanggal 11 Januari 2016 silam, Kantor Imigrasi memberlakukan aturan baru. Dimana sistem pelayanan tidak lagi berdasarkan kuota per hari, tapi berdasarkan batas waktu.

Maksudnya begini.

Tadinya, sistem pengambilan nomor antrian di Kantor Imigrasi berdasarkan kuota. Karena itulah, meski kantor baru dibuka di jam 08.00, banyak orang yang sudah mengantri dari subuh, bahkan dari dini hari demi mendapatkan nomor antrian. Itu yang saya takutkan sejak awal. Buang-buang waktu.
Tapi aturannya berubah per tanggal 11 Januari 2016. Jadi sekarang diberlakukan sistem antrian berdasarkan waktu, tergantung Kantor Imigrasinya. Khusus di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, waktu pengambilan antrian dimulai dari jam 07.30 – 10.00. Artinya, siapapun yang datang, selama itu masih di kurun waktu 07.30-10.00 dijamin PASTI akan terlayani dengan baik di hari itu juga.

Tapi saya tidak secepat itu percaya begitu saja. Akhirnya, kemarin saya coba kroscek ke hotline Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan (siapa tahu ada yang perlu, nomor hotline-nya: 081319066600). Pertanyaan utama saya adalah soal apakah saya benar-benar tidak usah mengantri dari subuh?. Dan Mbak bersuara merdu dari ujung telepon menjawabnya dengan pasti, “Tidak usah lagi Mbak. Jadi Mbak tinggal datang saja, selama masih di bawah jam 10.00, pasti bisa diproses langsung.”

Lagi-lagi saya tidak cepat percaya. Mungkin trauma mengurus dokumen-dokumen dan tetek -engek yang mengharuskan saya berhubungan dengan birokrasi pemerintahanmasih tetap membekas di diri saya. Jadi ketika ada berita baik seperti ini pun, saya tetap waspada. Hahaha.

Pagi ini, saya dan seorang teman akhirnya sepakat untuk bertemu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yang beralamat di Jln. Warung Buncit Raya no 207, Jakarta Selatan. Saya berangkat dari rumah sekitar jam 06.15. Saya tiba di lokasi sekitar pukul 06.25, karena memang jarak dari tempat tinggal saya dengan kantor tersebut tidak terlalu jauh. Untuk informasi, khusus pengurusan e-paspor memang belum bisa dilayani di semua Kantor Imigrasi (Kanim). Proses pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di Kanim Kelas I Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tanjung Priok, Soekarno-Hatta, Surabaya dan Batam.

Setibanya saya di sana, kondisi sudah agak ramai, walaupun tidak padat seperti yang saya bayangkan. Saya langsung diarahkan bapak-bapak petugas keamanan untuk langsung berkumpul dan menunggu di area belakang kantor. Saya manut saja. Karena saya pikir, kantor baru akan dibuka jam 07.30 juga. Tapi pertanyaan selanjutnya adalah, “Bagaimana saya bisa tahu siapa yang duluan datang dan siapa yang akan mengantri untuk nomor antrian pertama kali?”. Akhirnya saya iseng mengajak bicara beberapa orang yang sudah terlebih dahulu datang dari saya. Menurut mereka, saya disuruh menuliskan nama saya di selembar kertas HVS yang sudah tersedia di atas meja di area mengantri itu. Katanya, nanti yang duluan masuk mengambil nomor antrian akan disesuaikan dengan daftar itu. Lagi-lagi saya manut dan menuliskan nama saya dan teman saya. Waktu itu, jam sudah menunjukkan pukul 06.40 dan nama saya ada di urutan ke- 60 di lembar tersebut.

Mendekati pukul 07.30, saya dan teman mulai “curiga” dengan pemberlakuan sistem pengambilan nomor antrian. Akhirnya, kami menyusun strategi. Dia, teman saya ini, pergi ke pintu depan untuk mencari tahu dan saya tinggal di belakang untuk jaga-jaga. Benar saja, ternyata menurut teman saya yang menghubungi saya lewat WhatsApp, nantinya semua akan masuk dari pintu depan. Nah!. 
Akhirnya saya pindah ke pintu depan dan merapat bersama teman saya. Waktu itu masih banyak yang belum “ngeh” kalau semua harus masuk pintu depan. Malah semua berjejal mengantridi belakang.
Jadi ini tips untuk yang akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Jangan terperdaya!. Berdirilah dekat-dekat pintu depan.

Akhirnya tepat jam 07.30, seorang petugas imigrasi dengan seragam biru andalannya itu mulai berbicara lewat pengeras suara. Benar saja, semua disuruh berbaris di pintu depan. Saya dan teman saya tersenyum puas karena kami ada di antrian 6 dari depan. Sudah pasti saya masuk di rombongan pertama. Sang petugas mulai berbicara soal persyaratan dan flow tahapan pengurusan paspor. Kami yang datang di sana akan dibagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah rombongan prioritas yang akan dilayani terlebih dahulu. Jumlahnya maksimal 30 orang yang terdiri dari anak di bawah usia 3 tahun, lansia di atas 60 tahun dan penyandang cacat. Mereka akan dipersilahkan masuk terlebih dahulu, baru menyusul rombongan regular seperti saya.

Rombongan regular dibatasi akan masuk setiap 30 orang, tergantung kondisi antrian. Kalau kondisi sudah tidak terlalu padat, siapapun bisa langsung naik ke lantai 2 untuk melanjutkan proses pengajuan paspor.  Saya masuk di rombongan pertama. Naik ke lantai dua dan langsung mengantri lagi untuk pemeriksaan dokumen asli. Saya menunjukkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan Paspor lama yang asli. Dari pemeriksaan pertama, saya diarahkan untuk mengambil nomor antrian. Di sini, akan dibedakan untuk pengajuan paspor biasa dan e-paspor. Untuk yang mengajukan e-paspor seperti saya, di formulir akan dicap dengan stempel merah bertuliskan E-PASPOR.

Setelah itu saya duduk di area menunggu yang cukup nyaman. Di sana, saya mengisi formulir yang sangat mudah dimegerti. Ditambah, ada seorang petugas imigrasi yang sudah agak tua yang dengan setia dan ramah menjelaskan langkah-langkah pengisian formulir. Bahkan beliau menerima semua pertanyaan dari pengunjung. Namanya saya ingat benar, Pak Wagino. Banyak sekali yang terbantu dengan penjelasn Pak Wagino ini. Kondisi ruangan menunggu pun sangat baik. Tersedia toilet yang bersih dan wangi, ruang menyusui hingga counter fotocopy bagi mereka yang belum sempat mem-fotocopy dokumen. 

Oh iya, semua persyaratan dokumen seperti KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Paspor lama memang harus dibawa yang asli dan juga disertakan fotocopy-nya. Semua dokumen tersebut di-fotocopy di kertas ukuran A4. Khusus untuk KTP, jangan digunting!. Yang penting, semua di-fotocopy di kertas ukuran A4. Untuk yang sudah pernah punya paspor, sertakan pula fotocopy halaman pertama paspor (halaman identitas). Paspor yang dibawa dan di-fotocopy adalah paspor terakhir yang berlaku.

Di depan area menunggu sudah terpampang layar monitor yang bisa membantu pengunjung mengetahui proses antrian sudah sampai di mana. Akan terlihat dengan jelas 10 counter yang sedang menangani pemohon paspor. Ada juga pengeras suara otomatis yang akan memanggil nomor antrian Anda dan ke counter mana Anda harus datang. Bahkan, canggihnya lagi, kalau pengunjung malah menunggu di dalam ruangan, boleh saja keluar dan nantinya bsa mengecek status antrian lewat website dan SMS. Alamat website untuk pengecekan nomor antrian: www.infoantrianpaspor.imigrasi.go.id dan nomor serta kode SMS bisa dilihat di kanan bawah nomor antrian. Maaf, saya lupa nyatet. Hehehe.

Oh iya, khusus untuk pengunjung yang berniat untuk memperbaiki data yang tertera di paspor, seperti nama, tanggal lahir dan data lainnya, tidak perlu ikut mengantri dengan rombongan regular. Langsung saja datangi satu loket yang bertanda LOKET INFORMASI di sisi kanan ruang menunggu. Di sana, petugas akan bisa langsung melayani permintaan Anda.

Akhirnya semua 30 nomor antrian di rombongan prioritas sudah dipanggil. Tiba waktunya untuk rombongan regular. Nomor saya muncul dilayar dan di pengeras suara. Saya datang ke counter 7. DI sana, saya diminta untuk menyediakan dokumen fotocopy dan paspor lama. Setelah itu berpindah meja ke sebelahnya untuk foto, pengambilan sidik jari dan wawancara. Setelahnya, petugas akan memberikan kertas yang akan digunakan untuk proses pembayaran. Langkah selanjutnya, saya harus mendatangi kantor BNI terdekat dan membayar lewat teller. Atau untuk yang punya ATM BNI juga bisa langsung membayar. Tapi karena saya tidak punya rekening BNI, saya dianjurkan datang ke teller langsung. Hanya saja, tidak bisa saat itu juga dilakukan pembayaran, tapi saya harus menunggu sekitar 1,5 jam hingga 2 jam setelahnya.

Nantinya, setelah membayar ke BNI berbekalkan surat dari Kantor Imigrasi, saya kan diberikan bukti pembayaran. Bukti pembayaran inilah yang antinya akan saya bawa untuk pengambilan paspor. Lama proses pembuatan paspor tergantung pada jenisnya. Untuk paspor biasa, sudah bisa diambil dalam waktu 3 hari kerja setelah pengajuan. Sementara untuk e-paspor seperti saya, sedikit lebih lama, 5 hari kerja. Biaya pun berbeda. Untuk paspor biasa 48 halaman biayanya Rp 355 ribu dan untuk e-paspor 48 halaman biayanya Rp 655 ribu.

Setelahnya, pemohon bisa menunggu sesuai waktu yang ditentukan (tiga atau lima hari kerja). JIka sudah tiba waktu pengambilan paspor, khusus untuk jadwal pengambilan paspor akan mulai dilayani antrian sejak pukul 10.00 – 16.00. Jadi waktunya sangat fleksibel. Jika berhalangan, pengambilan paspor juga bisa diwakilkan dengan syarat melampirkan surat kuasa. Tapi jika yang mengambil adalah keluarga kandung, tidak harus mealmpirkan surat kuasa. Tapi hanya perlu membawa Kartu Keluarga yang mencantumkan nama hubungan antara orang yang mengajukan paspor dengan yang akan mengambil paspor tersebut.

Hari ini, total hanya 3 jam saja waktu yang saya habiskan untuk menyelesaikan semua proses pengajuan paspor. Bagi saya, itu termasuk prestasi baik. Prosedurnya sangat mudah dan sangat cepat. Dan yang terpenting, ketakutan saya untuk mengantri sejak subuh sudah tidak terjadi lagi. Semoga sistem di Kantor Imigrasi semakin hari semakin membaik sehingga semua permintaan masyarakat bisa dilayani dengan baik pula.

Salut untuk semua pemangku jabatan yang menerapkan aturan baru ini dan semoga lebih banyak lagi aturan baru yang memudahkan masyarakat bisa diciptakan dan disosialisasikan dengan baik pula.

Overall, saya sangat puas dengan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Semoga cerita saya ini bisa menginspirasi lebih banyak orang lagi untuk meninggalkan praktik percaloan dan mulai tertib dari diri sendiri untuk kemajuan bangsa ini ya!.

Good luck

2 komentar:

nurul mengatakan...

tarima kasih infonya sanagat membantu bagi saya.
Prima Kreasindo

Unknown mengatakan...

terimakasih informasinhya sangat membantu, mapir ke blog aku ya ... Klik disini