Akhirnya, hari yang saya
tunggu-tunggu tiba juga. Hari dimana saya harus (mau tidak mau) mendatangi
Kantor Imigrasi untuk urusan memperpanjang paspor. Sebenarnya, paspor saya baru
akan habis di bulan Juli 2016. Tapi daripada harus mendadak dan terburu-buru,
saya putuskan untuk mengurus perpanjangan paspor di bulan ini saja. Ditambah,
saya memang berniat untuk mengganti paspor saya dari paspor biasa 48 halaman
menjadi e-paspor 48 halaman. Ya,
siapa tahu ada rezeki, saya bisa berkunjung ke Jepang, dengan berbekal e-paspor, sudah pasti nanti saya tidak
perlu repot mengurus visa lagi.
Jujur, sejak awal, saya agak
sedikit pesimis dengan sistem dan prosedur pengurusan paspor. Apalagi,
baru-baru ini ada teman saya yang bercerita kalau dia harus mengantri dari jam
03.00 pagi demi mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor. “Celaka!,” pikir
saya waktu itu, Bukannya saya orangnya tidak sabar menunggu, tapi rasanya tidak
masuk akal mengantri dari jam 03.00 pagi, padahal Kantor Imigrasi baru resmi
dibuka jam 08.00. Kebayang repotnya.
Dan kemudian mujizat
terjadi!. Hahahaha. Mungkin ini yang namanya rezeki anak solehah. Tepat per
tanggal 11 Januari 2016 silam, Kantor Imigrasi memberlakukan aturan baru.
Dimana sistem pelayanan tidak lagi berdasarkan kuota per hari, tapi berdasarkan
batas waktu.
Maksudnya begini.
Tadinya, sistem pengambilan
nomor antrian di Kantor Imigrasi berdasarkan kuota. Karena itulah, meski kantor
baru dibuka di jam 08.00, banyak orang yang sudah mengantri dari subuh, bahkan
dari dini hari demi mendapatkan nomor antrian. Itu yang saya takutkan sejak
awal. Buang-buang waktu.
Tapi aturannya berubah per
tanggal 11 Januari 2016. Jadi sekarang diberlakukan sistem antrian berdasarkan
waktu, tergantung Kantor Imigrasinya. Khusus di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Jakarta Selatan, waktu pengambilan antrian dimulai dari jam 07.30 – 10.00.
Artinya, siapapun yang datang, selama itu masih di kurun waktu 07.30-10.00
dijamin PASTI akan terlayani dengan baik di hari itu juga.
Tapi saya tidak secepat itu
percaya begitu saja. Akhirnya, kemarin saya coba kroscek ke hotline Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan (siapa tahu ada yang perlu, nomor
hotline-nya: 081319066600). Pertanyaan utama saya adalah soal apakah
saya benar-benar tidak usah mengantri dari subuh?. Dan Mbak bersuara merdu dari
ujung telepon menjawabnya dengan pasti, “Tidak usah lagi Mbak. Jadi Mbak
tinggal datang saja, selama masih di bawah jam 10.00, pasti bisa diproses
langsung.”
Lagi-lagi saya tidak cepat percaya. Mungkin trauma mengurus
dokumen-dokumen dan tetek -engek yang mengharuskan saya berhubungan dengan
birokrasi pemerintahanmasih tetap membekas di diri saya. Jadi ketika ada berita
baik seperti ini pun, saya tetap waspada. Hahaha.
Pagi ini, saya dan seorang teman akhirnya sepakat untuk
bertemu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yang beralamat di
Jln. Warung Buncit Raya no 207, Jakarta Selatan. Saya berangkat dari rumah
sekitar jam 06.15. Saya tiba di lokasi sekitar pukul 06.25, karena memang jarak
dari tempat tinggal saya dengan kantor tersebut tidak terlalu jauh. Untuk
informasi, khusus pengurusan e-paspor
memang belum bisa dilayani di semua Kantor Imigrasi (Kanim). Proses pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di Kanim Kelas I Jakarta Utara,
Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Tanjung Priok,
Soekarno-Hatta, Surabaya dan Batam.
Setibanya saya di sana, kondisi sudah agak ramai, walaupun
tidak padat seperti yang saya bayangkan. Saya langsung diarahkan bapak-bapak
petugas keamanan untuk langsung berkumpul dan menunggu di area belakang kantor.
Saya manut saja. Karena saya pikir, kantor baru akan dibuka jam 07.30 juga.
Tapi pertanyaan selanjutnya adalah, “Bagaimana saya bisa tahu siapa yang duluan
datang dan siapa yang akan mengantri untuk nomor antrian pertama kali?”.
Akhirnya saya iseng mengajak bicara beberapa orang yang sudah terlebih dahulu
datang dari saya. Menurut mereka, saya disuruh menuliskan nama saya di selembar
kertas HVS yang sudah tersedia di atas meja di area mengantri itu. Katanya,
nanti yang duluan masuk mengambil nomor antrian akan disesuaikan dengan daftar
itu. Lagi-lagi saya manut dan menuliskan nama saya dan teman saya. Waktu itu,
jam sudah menunjukkan pukul 06.40 dan nama saya ada di urutan ke- 60 di lembar
tersebut.
Mendekati pukul 07.30, saya dan teman mulai “curiga” dengan
pemberlakuan sistem pengambilan nomor antrian. Akhirnya, kami menyusun
strategi. Dia, teman saya ini, pergi ke pintu depan untuk mencari tahu dan saya
tinggal di belakang untuk jaga-jaga. Benar saja, ternyata menurut teman saya
yang menghubungi saya lewat WhatsApp, nantinya semua akan masuk dari pintu
depan. Nah!.
Akhirnya saya pindah ke pintu depan dan merapat bersama teman
saya. Waktu itu masih banyak yang belum “ngeh”
kalau semua harus masuk pintu depan. Malah semua berjejal mengantridi belakang.
Jadi ini tips untuk yang akan mengurus paspor di Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Jangan terperdaya!. Berdirilah
dekat-dekat pintu depan.
Akhirnya tepat jam 07.30, seorang petugas imigrasi dengan
seragam biru andalannya itu mulai berbicara lewat pengeras suara. Benar saja,
semua disuruh berbaris di pintu depan. Saya dan teman saya tersenyum puas
karena kami ada di antrian 6 dari depan. Sudah pasti saya masuk di rombongan
pertama. Sang petugas mulai berbicara soal persyaratan dan flow tahapan pengurusan paspor. Kami yang datang di sana akan
dibagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah rombongan prioritas yang
akan dilayani terlebih dahulu. Jumlahnya maksimal 30 orang yang terdiri dari
anak di bawah usia 3 tahun, lansia di atas 60 tahun dan penyandang cacat. Mereka
akan dipersilahkan masuk terlebih dahulu, baru menyusul rombongan regular
seperti saya.
Rombongan regular dibatasi akan masuk setiap 30 orang, tergantung
kondisi antrian. Kalau kondisi sudah tidak terlalu padat, siapapun bisa
langsung naik ke lantai 2 untuk melanjutkan proses pengajuan paspor. Saya masuk di rombongan pertama. Naik ke
lantai dua dan langsung mengantri lagi untuk pemeriksaan dokumen asli. Saya
menunjukkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP dan Paspor lama yang asli. Dari
pemeriksaan pertama, saya diarahkan untuk mengambil nomor antrian. Di sini, akan
dibedakan untuk pengajuan paspor biasa dan e-paspor.
Untuk yang mengajukan e-paspor
seperti saya, di formulir akan dicap dengan stempel merah bertuliskan E-PASPOR.
Setelah itu saya duduk di area menunggu yang cukup nyaman.
Di sana, saya mengisi formulir yang sangat mudah dimegerti. Ditambah, ada
seorang petugas imigrasi yang sudah agak tua yang dengan setia dan ramah
menjelaskan langkah-langkah pengisian formulir. Bahkan beliau menerima semua
pertanyaan dari pengunjung. Namanya saya ingat benar, Pak Wagino. Banyak sekali
yang terbantu dengan penjelasn Pak Wagino ini. Kondisi ruangan menunggu pun
sangat baik. Tersedia toilet yang bersih dan wangi, ruang menyusui hingga counter fotocopy bagi mereka yang belum
sempat mem-fotocopy dokumen.
Oh iya,
semua persyaratan dokumen seperti KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan
Paspor lama memang harus dibawa yang asli dan juga disertakan fotocopy-nya. Semua dokumen tersebut di-fotocopy di kertas ukuran A4. Khusus untuk
KTP, jangan digunting!. Yang penting, semua di-fotocopy di kertas ukuran A4. Untuk yang sudah pernah punya paspor,
sertakan pula fotocopy halaman
pertama paspor (halaman identitas). Paspor yang dibawa dan di-fotocopy adalah paspor terakhir yang
berlaku.
Di depan area menunggu sudah terpampang layar monitor yang
bisa membantu pengunjung mengetahui proses antrian sudah sampai di mana. Akan
terlihat dengan jelas 10 counter yang
sedang menangani pemohon paspor. Ada juga pengeras suara otomatis yang akan
memanggil nomor antrian Anda dan ke counter
mana Anda harus datang. Bahkan, canggihnya lagi, kalau pengunjung malah
menunggu di dalam ruangan, boleh saja keluar dan nantinya bsa mengecek status
antrian lewat website dan SMS. Alamat website untuk pengecekan nomor antrian: www.infoantrianpaspor.imigrasi.go.id
dan nomor serta kode SMS bisa dilihat di kanan bawah nomor antrian. Maaf,
saya lupa nyatet. Hehehe.
Oh iya, khusus untuk pengunjung yang berniat untuk
memperbaiki data yang tertera di paspor, seperti nama, tanggal lahir dan data lainnya,
tidak perlu ikut mengantri dengan rombongan regular. Langsung saja datangi satu
loket yang bertanda LOKET INFORMASI di sisi kanan ruang menunggu. Di sana,
petugas akan bisa langsung melayani permintaan Anda.
Akhirnya semua 30 nomor antrian di rombongan prioritas sudah
dipanggil. Tiba waktunya untuk rombongan regular. Nomor saya muncul dilayar dan
di pengeras suara. Saya datang ke counter
7. DI sana, saya diminta untuk menyediakan dokumen fotocopy dan paspor lama. Setelah itu berpindah meja ke sebelahnya
untuk foto, pengambilan sidik jari dan wawancara. Setelahnya, petugas akan
memberikan kertas yang akan digunakan untuk proses pembayaran. Langkah
selanjutnya, saya harus mendatangi kantor BNI terdekat dan membayar lewat teller. Atau untuk yang punya ATM BNI
juga bisa langsung membayar. Tapi karena saya tidak punya rekening BNI, saya
dianjurkan datang ke teller langsung.
Hanya saja, tidak bisa saat itu juga dilakukan pembayaran, tapi saya harus
menunggu sekitar 1,5 jam hingga 2 jam setelahnya.
Nantinya, setelah membayar ke BNI berbekalkan surat dari
Kantor Imigrasi, saya kan diberikan bukti pembayaran. Bukti pembayaran inilah
yang antinya akan saya bawa untuk pengambilan paspor. Lama proses pembuatan
paspor tergantung pada jenisnya. Untuk paspor biasa, sudah bisa diambil dalam
waktu 3 hari kerja setelah pengajuan. Sementara untuk e-paspor seperti saya, sedikit lebih lama, 5 hari kerja. Biaya pun
berbeda. Untuk paspor biasa 48 halaman biayanya Rp 355 ribu dan untuk e-paspor 48 halaman biayanya Rp 655 ribu.
Setelahnya, pemohon bisa menunggu sesuai waktu yang
ditentukan (tiga atau lima hari kerja). JIka sudah tiba waktu pengambilan
paspor, khusus untuk jadwal pengambilan paspor akan mulai dilayani antrian
sejak pukul 10.00 – 16.00. Jadi waktunya sangat fleksibel. Jika berhalangan,
pengambilan paspor juga bisa diwakilkan dengan syarat melampirkan surat kuasa.
Tapi jika yang mengambil adalah keluarga kandung, tidak harus mealmpirkan surat
kuasa. Tapi hanya perlu membawa Kartu Keluarga yang mencantumkan nama hubungan
antara orang yang mengajukan paspor dengan yang akan mengambil paspor tersebut.
Hari ini, total hanya 3 jam saja waktu yang saya habiskan
untuk menyelesaikan semua proses pengajuan paspor. Bagi saya, itu termasuk
prestasi baik. Prosedurnya sangat mudah dan sangat cepat. Dan yang terpenting,
ketakutan saya untuk mengantri sejak subuh sudah tidak terjadi lagi. Semoga
sistem di Kantor Imigrasi semakin hari semakin membaik sehingga semua
permintaan masyarakat bisa dilayani dengan baik pula.
Salut untuk semua pemangku jabatan yang menerapkan aturan
baru ini dan semoga lebih banyak lagi aturan baru yang memudahkan masyarakat
bisa diciptakan dan disosialisasikan dengan baik pula.
Overall, saya
sangat puas dengan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Semoga cerita saya ini bisa menginspirasi lebih banyak orang lagi untuk
meninggalkan praktik percaloan dan mulai tertib dari diri sendiri untuk
kemajuan bangsa ini ya!.
Good luck!